Redaksi HarianSuluh.com telah menerima somasi dari Kantor Hukum Maruli Silaban & Partners yang mewakili M. Tambunan, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Somasi itu merespons pemberitaan kami berjudul: “Fantastis, Anggota DPRD Pelalawan Diduga Miliki Ratusan Hektar Kebun Sawit di Dalam Kawasan TNTN, IPMP Minta Satgas PKH Tangkap M. Tambunan.” Berita tersebut terbit pada 1 Juli 2025.
Kami menghargai respons hukum tersebut sebagai bagian dari hak warga negara dalam menyatakan keberatan. Namun, kami perlu menyampaikan bahwa tudingan dalam somasi tersebut tidak berdasar dan keliru secara hukum maupun jurnalistik.
Pemberitaan yang kami sajikan telah memenuhi standar kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penggunaan kata “diduga” dalam berita adalah bentuk kehati-hatian dan implementasi asas praduga tak bersalah.
Berita disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Narasumber memiliki kapasitas dan rekam jejak dalam isu lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Lebih dari itu, kami juga telah menjalankan kewajiban konfirmasi. Pada 22 Juni 2025, sekitar pukul 20.24 WIB, wartawan kami menghubungi M. Tambunan melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan disampaikan langsung mengenai dugaan kepemilikan lahan di kawasan TNTN.
Yang bersangkutan menjawab tidak mengetahui di mana letak TNTN. Bukti percakapan tersebut tersimpan dan dapat diperlihatkan kepada otoritas yang berwenang bila dibutuhkan. Artinya, prinsip keberimbangan telah kami jalankan sesuai dengan Pasal 5 UU Pers.
Somasi tersebut juga keliru karena membawa-bawa pasal dalam UU ITE untuk mengancam kerja jurnalistik. Perlu kami tegaskan bahwa produk jurnalistik dilindungi oleh UU Pers sebagai lex specialis—hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum.
Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, sebagaimana diperkuat dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI, yang ditegaskan kembali dalam pembaruan MoU tahun 2022.
Kami tetap membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers. Jika pihak M. Tambunan ingin menyampaikan hak jawab secara resmi, kami siap memuatnya paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima.
Pemberitaan soal dugaan keterlibatan pejabat publik dalam penguasaan kawasan hutan konservasi bukan fitnah. Itu adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Tugas kami adalah menjaga kepentingan publik, bukan menyenangkan penguasa.
Pelalawan 2 Juli 2025,
Redaksi HarianSuluh.com
#Undang-Undang #Nomor 40 Tahun 1999