PEKANBARU – Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi PDI Perjuangan, M. Tambunan, melalui kuasa hukumnya, membantah tudingan yang menyebut dirinya memiliki ratusan hektare kebun sawit dan dua unit tempat penampungan Tandan Buah Segar (RAM) di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Bantahan tersebut disampaikan dalam surat hak jawab resmi yang dikirimkan Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, menanggapi pemberitaan HarianSuluh.com tertanggal Selasa, 1 Juli 2025 dengan judul: “Fantastis, Anggota DPRD Pelalawan Diduga Miliki Ratusan Hektar Kebun Sawit di Dalam Kawasan TNTN, IPMP Minta Satgas PKH Tangkap M. Tambunan.”
https://hariansuluh.com/berita/baca/fantastis-anggota-dprd-pelalawan-diduga-miliki-ratusan-hektar-kebun-sawit-didalam-kawasan-tntn-ipmp-minta-satgas-pkh-tangkap-m-tambunan
Dalam suratnya, kuasa hukum menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan publik.
"Pemberitaan tersebut tidak benar dan menyesatkan publik. Klien kami tidak memiliki atau menguasai lahan di kawasan TNTN sebagaimana yang dituduhkan,” tulis kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas perambahan hutan, maupun pendirian tempat penampungan buah sawit di kawasan konservasi. Bahkan, menurut mereka, kliennya tidak mengetahui secara pasti lokasi kawasan TNTN karena belum pernah berkunjung langsung ke wilayah tersebut.
“Klien kami bahkan tidak tahu di mana letak pastinya. Jadi kalau disebut menguasai 300 hektare di sana, itu tuduhan yang sangat tidak berdasar,” lanjut kuasa hukum.
Kuasa hukum menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
Sebagai dasar penyampaian hak jawab ini, kuasa hukum merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Demikian Hak jawab ini disampaikan untuk memberikan penjelasan yang proporsional kepada publik sekaligus sebagai bentuk klarifikasi resmi. (*)