Pengamat PPASDA Apresiasi Ketegasan Polda Riau Tindak Perusahaan Perusak Lingkungan

Pengamat PPASDA Apresiasi Ketegasan Polda Riau Tindak Perusahaan Perusak Lingkungan
Irvan Mahmud, Direktur Eksekutif PPASDA

JAKARTA , Harian Suluh.com -Langkah tegas Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kabupaten Pelalawan, mendapat dukungan dari kalangan pengamat dan pegiat lingkungan.
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam ( PPASDA ),Irvan Mahmud, menilai penetapan tersangka terhadap korporasi tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan aturan secara konsisten.
“Pengrusakan kawasan sempadan sungai tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Dampaknya sangat serius terhadap keberlanjutan ekosistem, mulai dari meningkatnya risiko banjir, erosi, hingga penurunan kualitas lingkungan bagi masyarakat sekitar,” kata Irvan, minggu (24/5/2026).

Menurutnya, penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Irvan menegaskan, setiap perusahaan perkebunan wajib menjalankan aktivitas usaha sesuai prinsip keberlanjutan serta tanggung jawab sosial dan lingkungan agar tidak menimbulkan kerusakan ekologis maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

“Perusahaan harus patuh terhadap regulasi lingkungan dan tidak menjadikan keuntungan ekonomi sebagai alasan mengabaikan kelestarian alam,” ujarnya.
Irvan juga meminta kasus tersebut dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perkebunan dan sektor ekstraktif, khususnya di kawasan yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.

Kita mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha di daerah sempadan sungai, kawasan gambut, dan wilayah konservasi guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Selain itu, Irvan menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Jangan ditafsirkan lain, penegak hukum memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum lingkungan secara adil dan konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.***Dowi

#PPASDA #Aprsiasi Polda Riau