Harian Suluh,Pelalawan- Pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau SKGR sering terjadinya Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum perangkat desa diberbagai wilayah di indonesia dan sudah banyaknya kepala desa mendekam dijeruji.
Baru- baru ini juga menjadi pemberitaan hangat dikalangan masyarakat Kabupaten Pelalawan bahwa adanya dugaan oknum Kepala Desa Makteduh Kecamatan Kerumutan melakukan pungutan Liar (Pungli) dalam penerbitan SKT dan SKGR dengan dibandrol 3 juta rupiah.
Berdasarkan viralnya pemberitaan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Aktivis Pelalawan, Suir Insan Arif menyayangkan parkatek tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa inisial SR, Rabu (26/02).
"Sangat saya sayangkan kalau memang benar praktek pungli terjadi, hal seperti ini harus ditindak tegas, karena merugikan masyarakat, apa lagi ini dilakukan oleh oknum Kades pula" Tutur Arif kepada Harian Suluh.
Lanjut Arif dirinya meminta agar Kasat Reskrim Polres Pelalawan agar melakukan pencegahan terhadap kejahatan ini, dan segera panggil pelaku yang diduga melakukan praktek tidak terpuji ini.
"Saya minta agar Kasat Reskrim Pelalawan harus melakukan pencegahan kasus pungli seringnya terjadi di negeri ini, dan juga segera periksa oknum kades SR yang diduga melakukan pungli dalam penerbitan SKT atau SKGR di Desanya sendiri" Tegasnya.
Arif juga menerangkan apabila terbukti melakukan pungutan liar ini mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu , maka acaman pidana 9 tahun sesuai pasal 368 ayat 1 KUHP.***abay_21
#pungli #skt