Harian Suluh- Kepala desa terbitkan surat tanah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN) menjadi bumerang karena telah melanggar undang - undang nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kawasan taman nasional termasuk di kawasan TNTN hal itu di sampaikan oleh ketua tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH)
"Pihak berwenang akan menuntut oknum pejabat desa beserta perangkatnya yang memberikan ijin perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Tuntutan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan" Tegas ketua Satgas PKH.
Dukungan terkait hal tersebut mengalir dari Ikatan Pemuda Milenial Pelalawan (IPMP).
" Kami apresiasi setinggi - tingginya satgas PKH dan kita dukung pengembalian fungsi hutan di TNTN karena pada dasarnya persoalan ini sudah lama terjadi, bahkan saya juga mendukung hukum harus ditegakan kepada kepala desa yang berani terbitkan surat tanah ini perlu di selidiki dan ini tentu ada pidananya karena telah membuat surat ditanah dalam kawasan TNTN" Ungkap Odi Saputra.
Odi juga berharap satgas PKH bukan hanya gertak - gertak saja tapi ada endingnya yaitu pengembalian fungsi hutan karena menurutnya persoalan TNTN sangat kompleks penuh drama dan perlawanan.
" keseimbangan alam dan manusia harus terjaga, gajah, harimau, beruang rumahnya di babat oleh orang - orang serakah oleh sebab itu harapan kami kepada satgas PKH serius dalam melakukan upaya penyelamatan ini, karena pasti ada godaan dan juga ada ancaman serta perlawanan dari oknum -oknum serakah ini, jangan mau kalah negara oleh mafia" Tutup Odi.
Seperti dilansir dari cakaplah.com kepala desa Air Hitam kecamatan Ukui menerbitkan surat tanah 1500 lembar SKT dan kebanyakan lokasi tanah dalam surat tersebut berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Bahkan di pemberitaan detik.com kepala desa Air Hitam sempat memprovokasi warganya agar mengintimidasi kepala balai TNTN agar berhenti melakukan pelarangan untuk penerbitan skt di TNTN.*** Tim
#tntn