KPU Meranti, Mari Mencoblos tanggal 27 November 2024, ini mekanismenya

KPU Meranti, Mari Mencoblos tanggal 27 November 2024, ini mekanismenya
KPU Kepulauan Meranti, menghimbau agar masyarakat yang punya hak pilih untuk memastikan namanya terdaftar di DPT dengan mengecek pada alamat link : https://cekdptonline.kpu.go.id/, gunakan hak pilih p

 

 

Meranti,- KPU Kepulauan Meranti, menghimbau agar masyarakat yang punya hak pilih untuk memastikan namanya terdaftar di DPT dengan mengecek pada alamat link : https://cekdptonline.kpu.go.id/, gunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024 untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Romi Indra MH, mengungkapkan mulai hari ini sejumlah 2.576 KPPS kami yang tersebar di 368 TPS se Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan pengumuman hari dan tanggal Pemungutan suara, agar yang berhak memilih datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024, dan Pastikan nama bapak /ibu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS wilayahnya. Ucap Romi saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Jumat (22/11/2024).

"Ada 3 kategori pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya di TPS; pertama pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan; kedua pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan (DPtb); dan ketiga pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan (DPK). Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih 

tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk. Khusus penggunaan biodata kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil bagi pemilih yang sudah perekaman e-KTP akan tetapi e KTPnya belum terbit", Romi menambahkan.

Pengumuman Hari Pemungutan suara Mulai tanggal 22 November 2024 KPPS akan mengumumkan, hari, tanggal dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya. Kemudian KPPS juga akan menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau dikenal dengan istilah  Formulir model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih yang terdaftar di wilayah kerja KPPS. Bapak/Ibu agar menerima kedatangan KPPS kami yang bertugas dilapangan, dokumen C Pemberitahuan tersebut berisi hari dan tanggal Pemungutan suara, nama dan NIK Pemilih, saran waktu kehadiran pemilih, nomor TPS dan  alamat TPS. C Pemberitahuan akan didistribusikan oleh KPPS paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau sampai dengan tanggal 24 November 2024.

Apabila sampai dengan tanggal 24 November 2024 pemilih belum menerimanya C Pemberitahuan tersebut, agar dapat menghubungi atau mendatangi KPPS di wilayah TPSnya sampai dengan 1 hari sebelum pemungutan suara untuk mendapatkan C Pemberitahuan dengan membawa dokumen KTP elektronik. Untuk syarat memilih bagi pemilih DPT, wajib membawa KTP El / Foto KTP / KTP Digital / biodata kependudukan dan formulir model C Pemberitahuan KWK.

Pelaksanaan Pemberian SuaraRomi mengungkapkan Pemilih DPT akan dilayani oleh KPPS hak pilihnya sesuai dengan waktu Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Untuk kategori pemilih pindahan (DPTb) akan dilayani hak pilihnya, paling cepat 2 jam sebelum TPS di tutup atau dimulai pukul 11.00 wib sampai dengan pukul 13.00 Wib, dalam hal pemilih pindahan hadir sebelum pukul 11.00 wib karena mengalami keadaan memaksa maka pemilih tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara. Kemudian untuk pemilihan tambahan (DPK) 1 jam sebelum TPS ditutup KPPS akan umumkan bahwa Pemilih tambahan (DPK) dipersilahkan untuk memberikan hak suara atau dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Pemilih tambahan  (DPK) merupakan pemilik KTP El yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb dilayani hak pilihnya sesuai dengan alamat yang terdapat dalam KTP El yang bersangkutan atau sesuai RT/RW setempat.

Dijelaskan Romi pula, Surat Suara Sah*Komisioner KPU Meranti, Romi Indra, MH juga mengatakan setiap pemilih DPT dan pemilih DPK akan diberikan 2 jenis surat suara, pertama surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (surat suara bewarna merah maron). Kedua surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti ( surat suara bewarna biru langit). 

"Sedangkan pemilu pindahan (DPtb), Ketua KPPS akan akan memberikan surat suara kepada pemilih dengan kategori : a. Surat Suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; b. Surat Suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau serta Surat Suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam Kabupaten Kepulauan Meranti, "tegas Romi. 

Suara untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pemilihan bupati dan wakil bupati dinyatakan sah jika; a. Surat Suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon; Dan dicoblos dengan menggunakan alat coblos (paku) yang sudah disediakan di bilik suara, katanya.

Setelah TPS ditutup maka penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur dilanjutkan dengan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Setelah selesai penghitungan suara Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, masyarakat dan pewarta dibolehkan untuk mendokumentasikan atau memfoto dokumen C Hasil, hal tersebut merupakan bentuk prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Meranti, pungkasnya.

 

KPU Kepulauan Meranti juga menghimbau agar masayarakat Kepulauan Meranti menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pilkada, gunakan hak pilih secara bijak demi kesejahteraan masyarakat kepulauan Meranti kedepan, pilih pemimpin sesuai hati nurani, visi, misi dan program pasangan calon, hindari politik uang yang dapat memecahkan kerukunan antar anak bangsa, dan merusak moral demokrasi apalagi dampaknya  pidana penjara sudah diatur dalam Undang-undang Pilkada pemberi dan penerima politik uang diberikan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana termaktub dalam pasal 187 A Undang-undang Pilkada.

Mari datang ke TPS, kita ciptakan Pilkada sejuk dan kondusif sebagaimana asas pilkada Langsung, umum, bebas, rahasia dan Jujur dan Adil, agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti berlangsung dengan sukses dan demokratis, tegas Romi.(Bom)

#riau #Meranti #Provinsi Riau