Kampar, 22 Desember 2024 – Dugaan korupsi terkait pengelolaan dana anggaran KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Kampar untuk tahun 2023-2024 kembali mencuat. Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk pengembangan olahraga di daerah tersebut.
Sumber internal yang terlibat dalam proses anggaran mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga, seperti pelatihan atlet, pembelian peralatan, dan penyelenggaraan event olahraga, diduga telah disalahgunakan oleh beberapa oknum di tubuh KONI Kampar. Dugaan korupsi ini mencakup pemotongan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan serta pengalihan dana ke pihak yang tidak berkompeten dalam bidang olahraga.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam pemeriksaan internal menduga adanya manipulasi dalam pelaporan penggunaan anggaran. Dugaan tersebut diperkuat dengan laporan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa proyek-proyek yang diusulkan untuk meningkatkan infrastruktur olahraga di Kampar tidak terealisasi sesuai rencana, padahal dana telah dicairkan.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa pengurus KONI Kampar merangkap jabatan dan menerima gaji ganda yang berasal dari dana yang bersumber dari APBD Kampar. Sejumlah nama yang terlibat dalam kontroversi ini di antaranya adalah Eka Sumahamid, yang tercatat sebagai Ketua Yayasan Politeknik Kampar dan juga diduga terlibat dalam tim sukses pemenangan calon Bupati Kampar, Repol Ardo. Selain itu, ada juga nama Rusdi, yang menjabat sebagai Direktur PDAM Kampar, yang diduga menerima gaji dari KONI dan PDAM secara bersamaan, yang menurut beberapa ahli melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua KONI Kampar, yang baru-baru ini menghadapi tekanan atas laporan-laporan tersebut, membantah adanya indikasi korupsi di lembaganya. Namun, beberapa anggota DPRD Kampar, yang mendalami masalah ini, menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan audit lebih lanjut terhadap penggunaan dana tersebut untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas.
“Jika benar terjadi penyalahgunaan dana, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami akan meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap temuan ini,” kata salah seorang anggota DPRD Kampar, yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kampar juga turut angkat bicara mengenai dugaan ini. Melalui Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, pihaknya membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Kampar sedang memproses dugaan korupsi terkait dana hibah KONI Kampar untuk tahun 2023-2024. “Kami sudah menerima laporan mengenai hal ini dan sedang melakukan penyelidikan. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa, dan jika ditemukan bukti yang cukup, akan ada tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Jackson Apriyanto Pandiangan.
Korupsi dalam pengelolaan dana KONI ini sangat meresahkan, mengingat banyaknya atlet dan kegiatan olahraga di Kampar yang sangat bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah. Beberapa pengurus organisasi olahraga daerah bahkan menyatakan bahwa penyalahgunaan anggaran ini dapat merusak potensi atlet lokal yang seharusnya mendapatkan fasilitas dan pelatihan yang memadai.
Pihak Kejaksaan Negeri Kampar dan Polres Kampar dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan sedang menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat Kampar pun berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas, dan agar tidak ada lagi praktik-praktik korupsi yang menghambat kemajuan olahraga di daerah ini.
Penyelidikan lebih lanjut diperkirakan akan dilakukan dalam beberapa minggu mendatang, dan diharapkan bisa memberikan kejelasan mengenai aliran dana yang diduga disalahgunakan.
Garda Anti Korupsi meminta agar dugaan korupsi dana KONI Kampar ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. (*)
#Koni kampar