PEKANBARU--Saksi ahli kemenkumham menyebutkan oknum anggota DPRD Kampar terbukti lakukan pelanggaran hak cipta terancam pidana, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Terkait hakcipta kitab suci alqur'an dengan merek dagang Al Firdaus, pelaku terancam sanksi pidana" kata sumber inisial BD dari Kemenkumham RI, kamis siang.
Menurut sumber pelaku (pirdaus,red) diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 52 untuk penggunaan komersial, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300.000.000.
Pelaku juga tanpa hak memperbanyak untuk kepentingan komersial, dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000, tuturnya.
Narasumber rekan bisnis inisial HD mengatakan sebelum menjadi anggota DPRD Kampar Pirdaus bisnis direct selling (penjualan langsung ke konsumen) kitab suci dengan merek Al Firdaus berhak cipta penerbit Maktabah Al-Fatih Jakarta dengan pola wakaf qur'an yang di endors sejumlah ustad kondang.
"Kerjasama awalnya diterbitkan sebanyak 10 ribu examplar di penerbit Maktabah Al-Fatih" katanya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa terhutang ke penerbit hingga mencapai Rp 500 juta, Pirdaus ingkar janji dan tidak mau melunasi hutang di penerbit, persoalan ini terkendala lama dan berlarut larut, kami sudah kebingungan tutur narasumber.
"Untunglah akhirnya hutang dibantu dilunasi oleh ustad edi azhar, kadaan kembali membaik hingga bisnis berlanjut ke pendirian Yayasan Riau Mengaji yang awalnya rencana nama Yayasan Riau Magrib Mengaji sebagai lembaga mengola wakaf qur'an" katanya.
Terjadi silang pendapat terkait struktur kepengurusan Yayasan yang kami minta ada beberapa nama ustad masuk dalam struktur.
Namun lagi lagi Pirdaus ingkar dari kespakatan dan tetap mendirikan Yayasan dengan nama Riau Mengaji tanpa ada nama kami dan rekan perintis lainnya.
Waktu berjalan hingga Pirdaus membuat ulah dengan mengkopi cetakan alquran dengan merek dagang hak cipta al-firdaus diperbanyak tahap awal olehnya sebanyak 70 ribu examplar di penerbit solo.
"Penerbit Akwam solo dengan owner bernama bambang dengan merekayasa hak cipta" jelasnya.
Hingga kami melaporkan Pirdaus atas pelanggaran pidana hakcipta proses hukum sudah berlangsung sejak 2022 lalu.
"Pirdaus sudah dilaporkan dan sudah diperiksa penyidik kemenkumham pendampingan oleh pihak Polda Riau" katanya.** (MDN)
#DPRD