Kecamatan Kampar Kiri, Desa Sungai Sarik – Sebanyak 1000 hektar lahan yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dilaporkan telah dibabat dan ditanami kelapa sawit secara ilegal oleh oknum berinisial Bogan. Tindakan ini telah menyalahi aturan yang berlaku, mengingat kawasan tersebut merupakan hutan produksi terbatas yang dilindungi oleh undang-undang.
Menurut informasi yang diterima, Bogan hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pihak desa, namun tidak memiliki izin yang sah dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan. Penanaman kelapa sawit di lahan yang seharusnya dilindungi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan yang akan ditimbulkan. Masyarakat lokal juga sudah resah dengan keberadaan kebun sawit tersebut
Masyarakat setempat dan sejumlah pihak terkait berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mengusut kasus ini dan menindak pelaku yang telah merusak kawasan hutan. Namun, hingga saat ini, aparat penegak hukum terkesan tutup mata dan belum mengambil langkah yang berarti terkait masalah ini.
"Patut di duga oknum bogan ini si beking oleh aparatur karena mustahil lahan seluas itu tidak diketahui oleh pihak berwajib" ujar wawan warga tempatan
Pihak yang berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan bahwa tindakan ilegal ini tidak dibiarkan begitu saja dan untuk menjaga kelestarian hutan yang ada demi kepentingan masyarakat dan lingkungan yang lebih luas.**MDN
#mafia tanah #babat hutan kawasan