Bangkinang – Polemik perebutan gedung sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kampar terus menjadi perhatian publik. Gedung yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, Bangkinang Kota, dan telah lama digunakan HMI sebagai sekretariat dan tempat kaderisasi itu kini diminta dikosongkan berdasarkan surat resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar.
Dalam surat bernomor 0003.3.20/PMD-Aset/812 tertanggal 6 Oktober 2025, DPMD meminta HMI mengosongkan bangunan tersebut paling lambat 10 Oktober 2025 karena akan digunakan untuk pemindahan Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar. Surat tersebut ditandatangani Kepala DPMD Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos., M.Si.
Padahal, bangunan itu telah resmi dipinjam-pakaikan kepada HMI Kampar sejak masa Bupati Catur Sugeng Susanto, kemudian berlanjut di masa Pj Bupati Kamsol, Pj Bupati Hambali, hingga kini di era Bupati Ahmad Yuzar, tanpa pernah menimbulkan masalah.
Sebelumnya, sejumlah sumber menyebut bahwa Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah, menjadi pihak yang mendorong agar kantor HMI diambil alih. Ia dituding memiliki sentimen terhadap HMI karena kerap dikritik dalam hal transparansi penggunaan anggaran Bawaslu.
Namun saat dikonfirmasi, Syawir Abdullah membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak tahu menahu soal surat pengosongan dari DPMD Kampar.
“Saya tidak tahu ada surat itu. Kami memang minta difasilitasi kantor baru, tapi tidak pernah meminta agar dipindahkan ke kantor HMI. Masih banyak gedung lain milik Pemda yang bisa digunakan,” ujar Syawir saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Di sisi lain, Bupati Kampar Ahmad Yuzar saat dikonfirmasi langsung juga mengaku tidak pernah memerintahkan agar gedung HMI digunakan untuk kantor Bawaslu Kampar.
“Saya tidak pernah memerintahkan gedung itu dipakai Bawaslu. Tapi saya ini orang yang banyak pertimbangan, dan saya juga segan dengan Ketua Bawaslu Kampar,” kata Ahmad Yuzar dengan nada hati-hati.
Meski demikian, Bupati menegaskan agar tidak ada tindakan pengusiran terhadap HMI Kampar.
“Kalau Ketua Bawaslu ngotot juga ingin di situ, bagusnya jangan diusir adik-adik HMI. Atau kalau bisa, bagi dua saja ruangan. Jangan main usir,” tegasnya.
Ahmad Yuzar juga menyebut akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mencari solusi yang adil bagi kedua pihak.
“Nanti kita panggil OPD agar dicarikan solusi. Kalau perlu, kita carikan gedung lain. Banyak kok gedung Pemda yang tak terpakai,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Kahmi HMI Kampar, Abu Nazar menyambut baik sikap Bupati yang terbuka terhadap penyelesaian. Ia berharap Bupati dapat memastikan agar proses administrasi di lingkungan Pemkab Kampar berjalan dengan adil dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Kami apresiasi sikap Bupati. Ini langkah bijak. Kami hanya ingin dihargai sebagai bagian dari masyarakat yang ikut membangun Kampar,” ujar Abu.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PMD Kampar belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penerbitan surat pengosongan tersebut dan alasan penetapan gedung HMI sebagai lokasi rencana kantor baru Bawaslu.
#bupati Kampar #Ahmad Yuzar