PEKANBARU . Hari Ke 4 Aksi Jalan Kaki Perwakilan Petani Riau Dan Petani Jambi Dari Riau Ke Jakarta Menuju Istana Negara RI Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) menegaskan bahwa Kehutanan Indonesia perlu membebaskan diri dari beban persoalan tenurial, hal itulah yang disampaikan oleh Muhamad Ridwan Ketua KPPR dihadapan beberapa awak media saat konferensi pers prihal rencana Aksi Jalan Kaki yang nantinya akan dilakukan oleh sekitar 700 orang perwakilan masyarakat dari Provinsi Riau dan Jambi
Ridwan menceritakan kisah dari salah satu peserta aksi
Ibu Acah als Teteh warga Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau yang nekad ikut Aksi Jalan Kaki bergerak ke Jakarta menuju Kementerian Kehutanan dan Istana Negara.
"Ibu Acah berstatus janda, perempuan paruh baya ibu dari 2 orang anak ini di anggap menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara berkebun di dalam areal kerja konsesi Hutan Tanaman Industri PT. Rimba Peranap Indah (RPI). Ibu Acah als Teteh hidup di bawah tekanan dan ancaman, ia pernah mendapatkan surat himbauan dari PT.RPI, ia di ultimatum supaya segera mengosongkan areal lahan kebun kelapa sawit yang ia miliki dengan tenggang waktu 3x24 jam, serta diancam dilaporkan kepada pihak berwajib jika tidak mengindahkan.
Dan hingga saat ini pula pengelolaan tanah kebun kelapa sawit Ibu Acah als Teteh yang berkonflik dengan perusahaan pemegang izin areal kerja konsesi PT RPI di dalam kawasan hutan (yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah) tidak mendapat pengakuan dan perlindungan akan hak-haknya karena berada dalam kawasan hutan."
Ibu Acah als Teteh di tempatkan pada posisi paling lemah dalam upaya mempertahankan tanah dan hak-haknya atas sumber daya alam, hal ini disebabkan oleh penerapan hukum hanya melihat aspek secara legal formal hak atas penguasaan dan kepemilikan tanah, karena secara umum pertanahan di Indonesia khsusunya dibidang kehutanan masih menghidupkan asas domein verklering (bahkan plus), yakni, sebidang tanah yang tidak dapat dibuktikan hak kepemilikannya adalah tanah negara.
Namun berbeda kenyataan nya jika perusahaan telah mendapatkan izin usaha seperti PT. RPI yang memiliki areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) maka mereka dapat menguasai dan mengolah tanah. Fasilitas ini diterapkan dengan skema yang tidak adil dan secara langsung merampas tanah rakyat dan hutan Indonesia. Dengan keadaan seperti ini, pembangunan dan perluasan perkebunan kayu akan secara langsung menyeret rakyat pada berbagai masalah agrarian. Salah satunya adalah konflik penguasaan tanah.
10 tahun lamanya kebijakan Reforma Agraria sebagaimana arahan di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam Visi Nawacita dan Visi Indonesia Maju Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan tidak mampu mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah serta mengurangi sengketa pertanahan Indonesia.
Ibu Siti Nurbaya Bakar Mentri LHK RI di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang seharusnya terlibat penuh dalam pengaturan sumber daya alam berpihak dan melindungi kepentingan rakyat, menerima pendapat mayoritas rakyat untuk memberikan sebesar-besarnya kemakmuran pada rakyat, sebaliknya malah mengorganisir dan memaksa masyarakat untuk bersetuju dengan PT RPI. Selain itu, pemerintah juga memaksakan solusi yang tidak populis yaitu pola kemitraan.
Aksi Jalan Kaki perwakilan petani dari Provinsi Riau dan Jambi menuju Istana Negara merupakan langkah perjuangan agar aspirasi mereka bisa di dengar dan persoalan mereka bisa di selesaikan.
Ibu Acah als Teteh kepada Wartawan mengungkapkan bahwa "alsan melakukan Aksi Jalan Kaki ini, karena mayoritas masyarakat 3 kecamatan Kelayang, Peranap dan Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu, masyarakat Suku Sakai Rantau Bertuah, Masyarakat Desa Kota Garo Kabupaten Kampar, dan Petani Desa Delima ( Tanjung Jabung Barat Prov Jambi ), Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi Batanghari ProvJambi, mengalami persoalan yang sama yaitu konflik agraria."
"Kami meminta Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka segera memerintahkan para birokrat (Perencana dan Pengambil Keputusan di bidang kehutanan)
di kabinet Merah Putih dalam hal ini Menteri Kehutanan Bapak Raja Juli Antoni mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah serta mengurangi sengketa pertanahan dengan menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat dalam penguasaan tanah dan kawasan hutan Indonesia". pintah teh Acah
Memasuki hari 3 para peserta aksi telah sampai ke pelabuhan Bakauheni Lampung, Rabu (04/12/2024) melengkapi segala hal untuk kebutuhan penyebrangan ke pelabuhan merak. "Para petani aksi jalan kaki ini telah sampai ke pelabuhan Bakauheni Lampung, sekitar 400 san petani berkumpul bersiap untuk menyeberang ke pelabuhan merak, tidak hanya dari Riau aksi long march ini juga diikuti oleh para petani dari Jambi yang memiliki kasus yang sama". ucap Ridwan
Muhammad Ridwan selaku Ketua Umum Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) dan yang juga merupakan mantan ketua Serikat Tani Riau (STR), mengatakan keseriusan para petani untuk melakukan aksi jalan kaki menuju istana sudah bulat dengan harapan agar persoalan kasus tanah di Riau dan di Jambi bisa terselesaikan oleh pemerintah.
"Dengan kesadaran yang penuh masyarakat dari Kampar dan Indragiri Hulu serta petani jambi ini bersepakat melakukan aksi long march dari Riau hingga ke istana negara, sebelum berangkat para petani ini melakukan aksi menabung 2.000 perhari selama 33 hari untuk ongkos perjalanan aksi yang akan mereka lakukan" pungkas Ridwan Ridwan ** (MDN)
#Pemprov Riau