PEKANBARU - Sebelumnya santer diberitakanya ada pengakuan wartawan dekat dengan mantan Bupati Pelalawan HM Harris, menyebut, ada kebun dalam kawasan HPT Tesso Nilo yang tepatnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan diduga mengatasnamakan organisasi pers, kini jadi milik Oberlin Marbun.
Polda Riau baru menyentuh pemain kecil kelas teri, sementara perambah hutan kelas kakap masih berkeliaran. Pegiat Lingkungan, dari Komunitas Pecinta Alam Riau, Wagimin angkat bicara terkait banyaknya pengusaha di Riau yang merambah hutan untuk lahan sawit.
“Jangan ada yang kebal hukum, kami minta saudara Oberlin Marbun di proses hukum” katanya kepada Awak Media. Senin, (02/12/24).
Sebagaimana diketahui sebelumnya dua pria inisial HH dan MLG, ditangkap Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Mereka ditangkap karena merambah hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), hendak dijadikan kebun sawit.
Penangkapan keduanya dilakukan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Perbuatan keduanya terungkap berkat informasi awal yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas perambahan di kawasan lindung tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menemukan lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kejahatan tersebut.
“Keduanya diduga bertanggung jawab atas perambahan lahan seluas 50 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (28/11/2024).
Selain kedua pelaku, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi perambahan seperti empat bilah parang, satu buah kapak, satu jerigen, dan satu alat semprot racun berwarna kuning.
"Barang-barang ini diduga digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aktivitas ilegal di kawasan lindung tersebut," tambah Nasriadi.
Atas tindakan mereka, HH dan MLG dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, kedua pelaku juga dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal lainnya yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin, menambahkan tindakan perambahan ini merupakan ancaman serius bagi ekosistem hutan di Taman Nasional Tesso Nilo.
Nasrudin menjelaskan, bahwa kawasan ini memiliki peran penting sebagai paru-paru hijau di Pulau Sumatera serta habitat bagi berbagai flora dan fauna langka.
"Tindakan perambahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup berbagai satwa yang dilindungi, termasuk gajah sumatera yang menjadi ikon kawasan ini," tegas Nasrudin.
Pihaknya, lanjut Nasrudin, masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam perambahan kawasan hutan konservasi.
“Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba melakukan aktivitas serupa,” harap Nasrudin.(***) MDN
#Perambahan Hutan