Mafia Tanah di Proyek Tol! RT Desa Kualu Diduga Dalang Surat Palsu, Rampas Hak Warga, Raup Rp 659 Juta

Mafia Tanah di Proyek Tol! RT Desa Kualu Diduga Dalang Surat Palsu, Rampas Hak Warga, Raup Rp 659 Juta

HARIANSULUH. COM Kampar, Bau busuk korupsi kembali menyeruak dari proyek strategis nasional Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Skandal tanah ini menyeret nama Sugiarto, Ketua RT di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Ia diduga menjadi otak di balik permainan kotor dengan menerbitkan surat tanah palsu demi meraup miliaran rupiah uang rakyat.

Rampas Hak Rakyat, RT Jadi Mafia

Hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap manipulasi mencolok pada bidang tanah Nis 21a dan Nis 21b. Dengan surat palsu yang dibuat tahun 2023, dengan No surat : 42/SKT /KL/VIII/2023 atas nama Sugiarto nekat mengklaim tanah seluas 2000 meter persegi yang sesungguhnya milik Rojimah, warga desa setempat.

Ironisnya, permainan ini tidak dilakukan sendiri. Kepala Desa Kualu, Kepala Dusun, Ketua RW, hingga Sekretaris Desa diduga ikut bersekongkol. Mereka bahu-membahu mencairkan dana ganti rugi yang nilainya mencapai Rp 659 juta, lalu dibagi-bagi.

Bukti Maladministrasi: Tanah Tarai Bangun, Surat Kualu!

Keanehan semakin nyata. Tanah yang diklaim berada di Desa Tarai Bangun, namun dokumennya diterbitkan di Desa Kualu. Maladministrasi telanjang ini menampar logika hukum dan memperkuat dugaan bahwa ada jaringan mafia tanah yang melibatkan perangkat desa secara terstruktur.

SKGR Siluman Terbongkar

Tak berhenti di situ, investigasi menemukan adanya SKGR atas nama Masuddin Haidar, nomor registrasi 373/SKGR/KL/III/2024. Surat ini diduga disiapkan untuk kembali dijadikan alas hak pencairan ganti rugi proyek tol.

Namun rencana busuk itu kandas. Umar, pemilik sah tanah, berhasil menggagalkan. Justru dari surat ini terkuak fakta penting: Nis 21a dan Nis 21b bukan milik Sugiarto, melainkan milik Rojimah. Data sepadan pada SKGR ini menohok kebohongan sang RT.

Warga Murka, Hukum Ditantang

Kasus ini membuat warga Desa Kualu dan sekitarnya murka. Mereka menuntut aparat hukum turun tangan serius, bukan sekadar formalitas. Publik mendesak agar semua oknum—tanpa kecuali—diseret ke meja hijau dan dihukum seberat-beratnya.

Skandal ini menjadi bukti nyata: proyek pembangunan infrastruktur bisa berubah menjadi ladang bancakan jika tidak diawasi ketat. Jalan tol yang seharusnya membawa kesejahteraan rakyat, justru dipakai segelintir oknum untuk merampok hak rakyat miskin.

Konsekuensi Hukum Mengintai

Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal berat:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 55 KUHP mengenai persekongkolan atau penyertaan, yang memperberat hukuman bagi pelaku yang bekerja sama.

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar.***Rls

#MafiaTanahDesaKualu #DesaKualu