Gubernur Riau Abdul Wahid Diminta Turun ke Lokasi Kebun Koppsa-M

Gubernur Riau Abdul Wahid Diminta Turun ke Lokasi Kebun Koppsa-M
Petani Koppsa-m saat di depan kantor Gubernur Riau lakukan Aksi unjuk rasa mohon bantuan Gubernur Riau Abdul Wahid agar segera turun selesai kan konflik dengan Pihak PTPN IV. Rabu (2/7/2025).
PEKANBARU - Petani Koppsa-M dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau Jl Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Rabu (2/7/2025). Mereka meminta Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan mereka dengan PTPN IV. 
 
Pasalnya, petani Koppsa-M saat ini sedang menjalani proses upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengabulkan gugatan utang sebesar Rp.140 Milyar terhadap petani Koppsa-M di Desa Pangkalan Baru.
 
Petani Koppsa-M menilai bahwa putusan tersebut tidak adil dan meminta Gubernur Riau untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Hutang yang dikatakan sebanyak Rp. 140 Milyar tersebut, disebutkan PTPN IV, merupakan utang pembangunan kebun yang dibangun sendiri oleh Pihak PTPN IV sebagai bapak pihak angkat. Uang pembangunan kebun tersebut, tidak lain merupakan uang petani yang dipinjamkan ke Bank Mandiri.
 
Namun, hal itu dikatakan petani Koppsa-M tidak sesuai dengan fakta kondisi kebun yang dibangun oleh pihak PTPN IV. Kebun sawit yang dicanangkan seluas 1.650 Hektare tidak terbangun seluruhnya.
 
"Bantu kami Pak Gubernur, kami sedang dizolimi. Kepada siapa lagi kami akan mengadu. Kami dikatakan berhutang Rp.140 Milyar. Kebun kami akan disita", ujar petani dalam unjuk rasa. 
 
Apalagi kata petani, kebun yang terbangunpun sebagian rusak dan tebengkalai. Sehingga, hasil panen tidak mampu membayar utangnya. Mereka berharap agar Gubernur Abdul Wahid dapat segera turun menyelesaikan kasus antara petani Koppsa-M dan PTPN IV untuk mencapai solusi yang adil.
 
"Kami pemerintah Provinsi Riau memberikan atensi penuh. Kami akan kawal proses hukum. Tingkat yang lebih tinggi Mahkamah Agung akan mengkaji kembali secara formal. Artinya keputusan belum inkrah, keputusan belum ada penetapan", kata Kepala Biro Hukum, Yan Dharmadi, SH MH mewakili Gubernur Riau menghadapi petani Koppsa-M.
 
Aksi unjuk rasa ini menunjukkan keseriusan petani Koppsa-M dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
 
Pemerintah Provinsi Riau diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan mengadakan dialog antara petani Koppsa-M dan PTPN IV. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.
 
Sebelumnya, Menanganggapi putusan tersebut Armilis Ramaini, kuasa Hukum KOPPSA-M menilai bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus perkara. Ketidakcermatanan Majelis Hakim ini menurut Armilis terlihat dari diputuskannya sita jaminan atas tanah kepada Pihak masyarakat Penggugat.
 

Tak hanya itu, Armilis menambahkan bahwa merasa khawatir sejak proses Peninjauan Setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di lokasi kebun masyarakat di Desa Pangkalan Baru, Majelis Hakim sudah tidak lagi netral dan berimbang.

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Majelis Hakim

Dikenal dalam beberapa kesempatan selama proses konferensi Ketua Majelis, Soni Nuggraha beberapa kali sering mengeluhkan dan menyatakan persetujuannya kepada Para Pihak mengenai adanya Laporan Etik terhadap Majelis Hakim. Ketua Majelis diketahui dalam beberapa kesempatan bereaksi cukup keras terhadap laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai Laporan Pelanggaran Etik terhadap Majelis Hakim tersebut, Armilis membenarkan bahwa memang telah melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Badan Pengawas di Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung.

Upaya Hukum KOPPSA-M

KOPPSA-M melalui kuasa hukumnya menyatakan persetujuannya atas Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn dan menegaskan menempuh upaya hukum banding terhadap Putusan tersebut.

Selain itu Armilis menambahkan, mengajukan akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengenai perilaku hakim dan proses konferensi yang menurut berat sebelah.

“Kami juga akan ke KY dan Bawas MA. Supaya tidak menjadi preseden korporasi besar 'memakai jalur hukum' untuk menekan masyarakat”, tegas Armilis.

(Indera)

#Koppsa-M #petani #upaya banding