PEKANBARU (Harian Suluh) – Fakta krusial terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Dalam persidangan, terungkap bahwa pergeseran anggaran tanpa melalui review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak serta-merta menimbulkan konsekuensi hukum.
Keterangan ini disampaikan saksi Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/4). Di hadapan majelis hakim, Mardoni mengungkapkan bahwa Dinas PUPR sebenarnya telah mengajukan permohonan review kepada Inspektorat. Namun, hingga saat ini, proses tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.
“Sepengetahuan saya, sampai saat ini tidak ada laporan hasil review dari Inspektorat atas permohonan Kepala Dinas PUPR tersebut,” ujar Mardoni.
Permohonan review itu diajukan melalui Kasubbag Perencanaan Program PUPR, Aditya. Namun dalam praktiknya, mekanisme pengawasan internal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, fakta persidangan mengungkap bahwa ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tidak mewajibkan review APIP untuk seluruh jenis pergeseran anggaran. Regulasi tersebut hanya secara spesifik mengatur kewajiban review dalam kondisi tertentu, seperti “tunda bayar”.
Dengan demikian, pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa review APIP tidak otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Riau memang sempat menerbitkan kebijakan tambahan melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2023 pada masa Penjabat Gubernur Rachman Hadi. Dalam aturan tersebut, pergeseran anggaran pada kondisi darurat dan mendesak tetap dianjurkan melalui review APIP sebagai langkah kehati-hatian.
Namun, dalam perspektif hukum, ketentuan dalam pergub tersebut lebih bersifat administratif dan tidak memuat sanksi pidana.
Terungkapnya fakta ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang selama ini menganggap bahwa pelaksanaan APBD tanpa review APIP merupakan pelanggaran hukum. Persidangan justru menunjukkan bahwa tidak seluruh pergeseran anggaran mensyaratkan review APIP, apalagi hingga berimplikasi pidana.
Meski demikian, aspek tata kelola dan prinsip kehati-hatian tetap menjadi sorotan dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, terutama untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.***
#Pemprov Riau #,Jembatanmerah putih