Jaga Semangat Petani, Pengurus Koppsa-M Jelaskan Soal Upaya Hukum Banding

Jaga Semangat Petani, Pengurus Koppsa-M Jelaskan Soal Upaya Hukum Banding
Seruan Aksi Koppsa-M akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada Kamis (12/6/2025) mendatang.
HARIANSULUH.COM - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan kepada petani bahwa perjuangan belum berakhir. Saat ini, pengurus bersama kuasa hukum sedang menyusun upaya hukum banding terkait Putusan PN Bangkinang yang mengabulkan gugatan PTPN IV senilai Rp 140 miliar terhadap petani Koppsa-M.
 
Pengurus Koppsa-M meyakinkan kepada petani untuk tidak terlalu khawatir dan tetap optimis. Disebutkannya, mereka akan terus berupaya untuk membela hak-hak petani dengan upaya-upaya hukum yang masih tersedia.
 
"Kami akan terus berjuang untuk membela hak-hak petani. Petani tidak perlu terlalu khawatir, upaya hukum masih ada. Ini belum bisa dikatakan selesai sampai beberapa tahun ke depan," kata Ketua Koppsa-M, Nusirwan. Kamis (5/6/2025).
 
Disampaikannya, kepada petani, untuk tidak termakan isu-isu yang tidak benar mengenai penguasaan lahan Koppsa-M pasca dikabulkannya gugatan PTPN IV.
 
Petani Koppsa-M diharapkan tetap solid dan percaya pada pengurus serta kuasa hukum yang sedang berjuang untuk membela hak-hak mereka. Dengan kesolidan dan kepercayaan ini, diharapkan petani dapat tetap optimis dan yakin bahwa keadilan akan didapatkan.
 
Sebelumnya, Menanggapi putusan tersebut Armilis Ramaini, kuasa Hukum KOPPSA-M menilai bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus perkara. Ketidakcermatanan Majelis Hakim ini menurut Armilis terlihat dari diputusnya sita jaminan atas tanah masyarakat kepada Pihak Penggugat.
Tak hanya itu, Armilis menambahkan bahwa pihaknya merasa sejak proses Peninjauan Setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di lokasi kebun masyarakat di Desa Pangkalan Baru, Majelis Hakim sudah tidak lagi imparsial dan berimbang.
 
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Majelis Hakim
 
Diketahui dalam beberapa kesempatan dalam selama proses persidangan Ketua Majelis, Soni Nuggraha beberapa kali kerap mengeluhkan dan menyatakan keberatannya kepada Para Pihak mengenai adanya Laporan Etik terhadap Majelis Hakim. Ketua Majelis diketahui dalam beberapa kesempatan bereaksi cukup keras terhadap laporan tersebut.
 
Saat dikonfirmasi mengenai Laporan Pelanggaran Etik terhadap Majelis Hakim tersebut, Armilis membenarkan bahwa memang pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Badan Pengawas di Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung.
 
Upaya Hukum KOPPSA-M
 
KOPPSA-M melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatannya atas Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn dan menegaskan akan menempuh upaya hukum banding terhadap Putusan tersebut.
 
Selain itu Armilis menambahkan, pihaknya akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengenai perilaku hakim dan proses persidangan yang menurut pihaknya berat sebelah.
 
“Kami akan ke KY dan Bawas MA juga. Supaya tidak jadi preseden korporasi besar ‘memakai jalur hukum’ untuk menekan masyarakat”, tegas Armilis.
#Koppsa-M #UpayaHukumBanding