PASANGKAYU – Serikat Petani Pasangkayu (SPP) melaporkan dugaan mafia tanah, pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), serta kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa. Dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada 10 Desember 2024, mereka menuntut tindakan tegas terhadap korporasi yang dianggap merampas hak rakyat dan merusak lingkungan.
SPP menuding perusahaan-perusahaan sawit tersebut telah menguasai lahan di luar batas HGU yang sah. Perbedaan antara peta izin pelepasan kawasan hutan dan peta lahan yang dikuasai perusahaan menunjukkan indikasi penyalahgunaan izin. Dugaan lainnya mencakup penggelapan pajak serta pelanggaran hak asasi manusia dengan mengabaikan hak masyarakat atas tanah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU hanya diberikan untuk kepentingan usaha dengan batas waktu tertentu dan wajib mengalokasikan 20% untuk masyarakat setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 Tahun 2017. Namun, praktik di lapangan menunjukkan perusahaan menguasai lahan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat, bahkan melampaui batas izin yang diberikan.
SPP menuntut pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap status HGU ketiga perusahaan tersebut. Jika terbukti melanggar, Presiden harus memerintahkan pengembalian sebagian lahan kepada rakyat serta memastikan implementasi kebun plasma bagi masyarakat terdampak. Selain itu, perusahaan wajib melepaskan minimal 10% lahan yang berada di luar HGU untuk dikembalikan kepada masyarakat sesuai prinsip keadilan sosial dalam Pasal 33 UUD 1945.
Selain laporan tertulis, SPP meminta audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menjelaskan secara langsung dugaan keterlibatan mafia tanah dalam penguasaan lahan ini. Mereka juga meminta pemerintah menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Ketua SPP, Dedi, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika hak-hak mereka terus dirampas oleh korporasi yang berlindung di balik regulasi yang lemah. Jika pemerintah tidak segera bertindak, konflik agraria di Pasangkayu dikhawatirkan semakin meluas. (rls)
#Petani Pasangkayu Desak Presiden Prabowo #Tindak Mafia Tanah #dan Pelanggaran HAM