Kampar – Jabatan Rusdi sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kampar resmi berakhir pada penghujung tahun 2024. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar tengah mempersiapkan proses seleksi terbuka untuk mencari sosok pemimpin baru di tubuh PDAM yang menjadi ujung tombak pelayanan air bersih bagi masyarakat Kampar.
Dari sejumlah nama yang beredar, sosok politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), H Eka atau yang dikenal dengan nama asli Eka Demi Yusra, mencuat sebagai salah satu calon kuat Direktur Utama PDAM Kampar. Dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial politik dan memiliki pengalaman manajerial yang cukup panjang didunia kontraktor, H Eka dinilai memenuhi banyak aspek yang disyaratkan untuk memimpin PDAM.
Menurut salah satu sumber yang merupakan orang dekat H Eka, seluruh syarat administrasi pencalonan telah dipenuhi. Bahkan, sertifikat kompetensi di bidang air minum yang menjadi salah satu syarat penting juga diduga sudah dikantongi dengan mudah tanpa ikut pelatihan resmi.
"Syarat sudah lengkap, termasuk sertifikat air sudah dibeli kemaren dari Jawa," ungkap sumber tersebut kepada media ini.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta ketentuan tambahan dari pemerintah daerah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Direktur Utama PDAM, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia dan sehat jasmani serta rohani.
2. Pendidikan minimal Sarjana (S1).
3. Berpengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, dengan bukti pernah memimpin tim.
4. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
5. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana, tidak sedang pailit, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah atau pengawas BUMD.
6. Menyusun dan menyerahkan proposal visi dan misi pengembangan perusahaan.
7. Lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
8. Memiliki sertifikat pelatihan atau kompetensi di bidang pengelolaan air minum dari lembaga yang diakui, seperti PERPAMSI atau lembaga sertifikasi terakreditasi BNSP.
9. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah mundur sejak 5 tahun yang lalu dibuktikan surat dari DPP Partai, bukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, atau tidak pernah calon anggota legislatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) huruf j PP Nomor 54 Tahun 2017.
Lebih jauh, sumber tersebut menyebut bahwa pencalonan H Eka tak lepas dari peran strategisnya dalam Pilkada Kampar 2024 lalu. H Eka diketahui merupakan Ketua Tim Relawan “Kampar di Hati”, yang merupakan mesin pemenangan pasangan calon bupati Ahmad Yuzar – Misharti.
“Jabatan Dirut PDAM ini semacam hadiah atau balas jasa atas dukungan politik yang diberikan H Eka selama Pilkada lalu,” imbuh sumber tersebut.
Sampai saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Kampar maupun panitia seleksi belum secara resmi mengumumkan jadwal pembukaan seleksi. Namun, dinamika yang berkembang menunjukkan bahwa proses pencalonan posisi strategis di PDAM ini tak hanya soal kompetensi, tapi juga berkaitan erat dengan kepentingan politik lokal.
(red)
#Calon Kuat Dirut PDAM Kampar