Harian Suluh-PT. Arara Abadi (PT. A.A) yang merupakan anak perusahaan PT. Sinarmas Forestry yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) diduga dengan sengaja melakukan pengrusakan daerah aliran sungai (DAS) Belindang di desa Lipai Bulan yang merupakan batas wilayah Kecamatan Kerumutan dan Kecamatan Bandar Petalangan dan juga tidak menjalankan tanggung jawabnya pembuatan Tanaman Kehidupan 20 persen.
Ketua Lingkar Aktivis Riau (LAR) Endri Lafranpane yang merupakan aktivis pemerhati lingkungan sangat menyayangkan dugaan perusakan DAS oleh PT. A.A dan juga tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk membuatkan Tanaman Kehidupan 20 persen di desa wilayah operasionalnya, Kamis (12/06).
"Sangat kita sayangkan kalau perusahaan melakukan perusakan DAS, seharus perusahaan menjadi contoh bagi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, seakan negeri ini tidak ada hukumnya bagi PT. AA dan juga kewajiban perusahaan juga termaktub dalam UU bahwa kewajiban perusahaan wajib membuatkan tanaman kehidupan 20 persen dari luasan HTInya" Tutur Endri.
Lanjut Endri, Bagi perusahaan perusak lingkungan ini seharusnya diberikan sanksi tegas agar tidak semena - mena dalam berinvestasi di negeri ini.
"Ya, seharus perusahaan perusak lingkungan harus ditindak tegas dan diberikan denda seberat - beratnya. kelestarian lingkungan ini juga merupakan suatu kebutuhan bagi manusia dan habitat yang tinggal didalamnya" Jelas Endri.
Akibat rusaknya lingkungan berakibat pada manusia yang tinggal diwilayah tersebut, sehingga monyet dan lainnya menyerang perkampungan, seharusnya dipinggiran das itu wajib ditinggal hutan agar kelestarian sungai dan hutan bisa menjadi tempat kelangsungan hidup hewan dan ikan.
#sinarmas #das #arara abadi