Usai Putusan PN Bangkinang, Petani Koppsa-M Tak Goyah dan Terus Dukung Upaya Hukum

Usai Putusan PN Bangkinang, Petani Koppsa-M Tak Goyah dan Terus Dukung Upaya Hukum
Foto situasi kebun Koppsa-M yang rusak. Foto : Istimewa

KAMPAR - Petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) Pangkalan Baru terus mendukung upaya hukum Banding yang akan dilakukan atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Rabu, (28/5/2025).

Disampaikan kepada petani, bahwa mereka tidak akan mundur sedikit pun dalam rangka memperjuangkan ketidakadilan yang kini terjadi secara alami. 
 
“Kami tidak akan mundur, kami akan terus mendukung melakukan perlawanan secara hukum baik Perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang mencoba mengkriminalisasi Pengurus dan merong-rong Koperasi melalui gugatan hutang”, kata Zainal yang merupakan Ahli Waris petani Koppsa-M. Ahad (1/6/2025).
 
Disebutkannya, mereka saat ini akan terus fokus pada persoalan subtansi. Dan tidak akan terpancing oleh isu-isu yang disampaikan oleh segelintir oknum untuk memecah konsentrasi dalam melakukan upaya hukum Banding.
 
"Kami tidak mau termakan isu yang digoreng oleh oknum dalam beberapa pemberitaan di media yang Menyebutkan dan membawa-bawa nama masyarakat desa Pangkalan Baru. Padahal tidak ada sama sekali", terangnya.
 
Dijelaskannya lagi, bahwa dalam sebuah koperasi yang merupakan keputusan tertinggi adalah keputusan anggota. 
 
“Anggota koperasi saat ini telah memberikan amanah sepenuhnya kepada pengurus untuk terus memperjuangkan hak-hak petani. Dan sudah diputuskan saat RAT beberapa waktu lalu”, tandasnya.
 
Diketahui, kuasa hukum Koppsa-M sedang menyusun upaya hukum banding dan telah melaporkan mengenai kode etik majelis hakim PN Bangkinang dalam persidangan perkara gugatan PTPN IV terhadap Koppsa-M. 
 
Selain itu, Koppsa-M juga telah menempuh upaya laporan Pidana menuju beberapa oknum ke Polda Riau. (**)
 
 
#Koppsa-M