PEKANBARU – Menindaklanjuti hasil penilaian dan arahan resmi dari Dewan Pers, redaksi HarianSuluh.com menyatakan telah melaksanakan kewajiban hak jawab kepada M. Tambunan, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, yang sebelumnya mengajukan keberatan atas pemberitaan bertajuk:
“Fantastis, Anggota DPRD Pelalawan Diduga Miliki Ratusan Hektar Kebun Sawit di Dalam Kawasan TNTN, IPMP Minta Satgas PKH Tangkap M. Tambunan.” yang dimuat pada 1 Juli 2025.
Hak jawab dari pihak M. Tambunan telah dipublikasikan secara proporsional dan dimuat di kanal yang sama dengan berita awal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi HarianSuluh.com juga secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada:
M. Tambunan, anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi PDI Perjuangan, atas kekeliruan pemberitaan tersebut.
Para pembaca, atas ketidaktepatan informasi yang sebelumnya telah dipublikasikan dan berpotensi menyesatkan.
Sebagai media yang berkomitmen terhadap prinsip-prinsip jurnalisme yang akurat, adil, dan berimbang, HarianSuluh.com berkomitmen untuk:
Meningkatkan kualitas kerja jurnalistik sesuai standar profesional.
Melakukan verifikasi yang ketat atas setiap narasumber dan informasi yang diperoleh.
Memberikan ruang hak jawab secara terbuka bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Redaksi juga menegaskan bahwa proses evaluasi internal tengah dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang sebagaimana perintah oleh Dewan Pers.
Sebagai bentuk kepatuhan kepada UU Pers Pasal 18 ayat (2) UU Pers, tentang hak jawab. Karena itu, langkah ini merupakan bentuk nyata ketaatan HarianSuluh.com terhadap regulasi dan etika jurnalistik. (*)
#Dewan Pers #Anggota DPRD Pelalawan #M Tambunan