Petani Sawit Tergabung Dalam Koppsa-M Minta Hakim Pengadilan Tinggi Anulir Putusan PN Bangkinang

Petani Sawit Tergabung Dalam Koppsa-M Minta Hakim Pengadilan Tinggi Anulir Putusan PN Bangkinang
Seruan aksi Massa ARRM dan Petani Koppsa-M saat di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kamis (12/6/2025).

PEKANBARU - Massa ARRM dan Petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jl Jendral Sudirman. Aksi unjuk rasa ini buntu dari dikabulkannya gugatan PTPN IV terhadap petani Koppsa-M mengenai klaim hutang yang diminta kepada petani Koppsa-M.

Ratusan petani Koppsa-M meminta Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang bernomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn  yang telah dikeluarkan pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu. Petani Koppsa-M melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding atas putusan tersebut.  
 
Petani dalam aksi unjuk rasa juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Soni Nugraha, SH MH sekaligus ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut dicopot dari jabatannya.
 
"Kami meminta Pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa bukti-bukti yang sudah dikeluarkan petani Koppsa-M saat konflik. Dan membatalkan keputusan PN Bangkinang. Kami yakin keadilan itu masih ada", kata Koordinator Aksi unjuk rasa. Kamis (12/6/2025).
 
Amar putusan PN Bangkinang tersebut mengabulkan klaim hutang sebesar Rp.140 Milyar beserta sita jaminan terhadap objek perkara kebun sawit milik petani Koppsa-M. Putusan ini dinilai banyak pihak sangat janggal dan cendrung mengabaikan rasa keadilan terhadap petani di Desa Pangkalan Baru.
 
"Ini sangat janggal. Padahal semua bukti-bukti sudah tersebar saat konferensi", kata salah seorang petani Koppsa-M kepada awak media saat di lokasi aksi unjuk rasa. 
 
Hutang sebesar Rp.140 Milyar diklaim sebagai biaya pembangunan kebun sawit dan dana talangan untuk melunasi hutang Bank. Sedangkan hal itu berbanding terbalik dengan kebun yang dijanjikan dibangun oleh pihak PTPN IV saat itu sebagai mitra (bapak angkat). Kebun yang dijanjikan seluas 1.650 Hektare gagal dibangun seluruhnya. Bahkan sebagian yang terbangun pun hancur dan rusak parah.
 
Sita jaminan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Bangkinang yang dipimpin Soni Nugraha, SH MH juga mendapat sorotan dari kuasa hukum Koppsa-M. Hal ini dikatakan kuasa hukum Koppsa-M sangat tidak tepat. Karna dikatakan Dokumen Sertipikat (SHM) yang dijaminkan saat ini masih berada dalam penguasaan Bank Mandiri.
 
Bahkan, kata Koppsa-M, beberapa bukti dan dokumen yang disebarkan oleh PTPN IV dalam konferensi tersebut diduga palsu. Dimana dokumen berita acara yang diduga palsu tersebut saat ini juga tengah diberitakan ke Poda Riau. Oknum yang diperkirakan memalsukan dokumen berita acara tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (Nadia)
 
 
#Pekanbaru #Koppsa-M #UpayaHukumBanding #Pengadilan Tinggi