Dedy Sambudi Berpotensi Dijerat UU Tipikor, Dua Terpidana Korupsi Dana BOK Kampar Dieksekusi

Dedy Sambudi Berpotensi Dijerat UU Tipikor, Dua Terpidana Korupsi Dana BOK Kampar Dieksekusi

Hariansuluh.com — Kejaksaan Negeri Kampar resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021–2022. Keduanya, Ade Yulianti dan Karlina, masing-masing menjabat sebagai Kepala Puskesmas dan Bendahara Pengeluaran saat itu.

“Benar, sudah kita eksekusi tadi ke Lapas Perempuan,” ujar Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, Kamis (10/4/2025), didampingi Kasi Pidsus Marthalius.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Ade Yulianti dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, sementara Karlina dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Keduanya juga dibebani denda masing-masing Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372 juta secara tanggung renteng.

Namun perhatian publik kini tertuju pada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Dedy Sambudi, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam program BOK tersebut. Dedy telah diperiksa sebagai saksi dalam sejumlah persidangan kasus BOK, namun hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa mengungkap adanya pemotongan 10 persen dari dana BOK yang disebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Dedy Sambudi membantah tuduhan tersebut. Namun keterangan terdakwa dan sejumlah saksi menunjukkan adanya pola sistematis yang melibatkan lebih dari dua orang, yang bisa masuk dalam kategori "turut serta" melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor.

Pakar hukum menilai, jika terbukti mengetahui dan ikut mengarahkan atau membiarkan praktik korupsi tersebut terjadi, maka Dedy Sambudi berpotensi dijerat sebagai pihak yang turut serta atau membantu dalam kejahatan korupsi.

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kampar terus mendesak penegak hukum agar memproses Dedy Sambudi secara transparan. Mereka juga menyoroti penggunaan dana Covid-19 semasa Dedy menjabat Kadiskes Kampar, yang hingga kini belum sepenuhnya diaudit.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengakui bahwa proses hukum terhadap Dedy masih menunggu hasil audit dari BPKP. Namun, lambannya proses ini memunculkan kecurigaan publik bahwa ada upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu.

Publik berharap Kejaksaan dan Kepolisian dapat bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini. (mdn)

#Tipikor Kabupaten Kampar #Tipikor Dana BOK