Gugat Petani Rp. 140 Milyar, Komisi III DPRD Riau Akan Laporkan PTPN IV ke Presiden RI Prabowo Subianto

Gugat Petani Rp. 140 Milyar, Komisi III DPRD Riau Akan Laporkan PTPN IV ke Presiden RI Prabowo Subianto

HARIANSULUH.COM - Kasus gugatan Perusahaan Negara (PTPN IV Regional III) menggugat petani sawit Koppsa-M Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu dengan dalih hutang sebesar Rp.140 Milyar terus bergulir. Tindakan gugatan tersebut kali ini mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPRD Riau.

Dijelaskan Ketua Komisi III DPRD Riau, Edis Basri, SH M.Si mengungkapkan bahwa gugatan perihal yang dilakukan PTPN IV merupakan tindakan yang sangat keterlaluan. PTPN IV meminta beban utang kepada petani sedangkan kebun yang dijanjikan gagal Alias asal jadi.

Hal itu terbongkar saat sidang pertemuan petani Koppsa-M bersama Komisi III DPRD Riau.

“Kebun yang dibangun tidak sampai berhasil, tidak layak jika masyarakat diklaim hutang dari semua beban pembiayaan kebun yang dikeluarkan selama ini”, ungkap Ketua Komisi III Edi Basri. Rabu (30/4/2025).

Ditambahkan Ketua Komisi III Edi Basri, penagihan hutang dapat dilakukan apabila pembangunan kebun sukses dilakukan sesuai waktu dan kesepakatan.

Edi Basri mengibaratkan PTPN IV tak ubahnya seperti pengembang atau Developer. Dimana sebagai Developer atau pengembang perkebunan haruslah saling terhubung hingga menjadi kebun yang sesuai dengan perjanjian.

"Ibaratnya PTPN IV itu kan Depeloper atau pengembang perkebunan. Dimana tanggungjawabnya sampai jadi. Bukan hanya asal jadi. Ini kebun yang dibangun asal jadi, tapi total tagihan hutang ditagih secara keseluruhan. Jadi menurut saya yang menjadi tanggungjawab masyarakat hanya kebun yang jadi, yang sesuai dengan MOU", jelas Edi Basri.

Edi Basri mengaku akan melaporkan permasalahan ini ke pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN dan Presiden RI Prabowo Subianto.

#Koppsa-M #Komisi III DPRD Riau #Presiden RI #Prabowo Subianto