Ketua Elang 3 Hambalang Desak Bareskrim Tangkap Owner PT Katana, Diduga Pemasok Solar Ilegal ke Tambang Nikel

Ketua Elang 3 Hambalang Desak Bareskrim Tangkap Owner PT Katana, Diduga Pemasok Solar Ilegal ke Tambang Nikel
Ketua Elang 3 Hambalang Desak Bareskrim Tangkap Owner PT Katana, Diduga Pemasok Solar Ilegal ke Tambang Nikel

Jakarta – Ketua Elang 3 Hambalang meminta Bareskrim Polri segera menangkap pemilik PT Katana Global Trade, berinisial A, yang diduga sebagai pemasok solar ilegal ke tambang nikel ilegal di Sulawesi Tengah. Aktivitas ini dinilai telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah serta mengancam stabilitas pasokan energi nasional.

"Kami mendesak Bareskrim untuk segera menangkap inisial A sebagai pemilik PT Katana Global Trade. Dugaan keterlibatannya sebagai pemasok solar ilegal ke tambang nikel ilegal di Sulawesi Tengah sudah merugikan negara dalam jumlah besar," ujar Ketua Elang 3 Hambalang dalam keterangannya.

Praktik distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
  • Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat sanksi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat menjerat pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi BBM ilegal.
  • Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, bagi pihak yang dengan sengaja membeli atau menyalurkan BBM ilegal.

Penyalahgunaan solar subsidi untuk kepentingan industri ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Kelangkaan BBM subsidi akibat ulah mafia solar ini menyebabkan lonjakan harga di beberapa daerah, menghambat aktivitas nelayan dan petani, serta mengganggu perekonomian rakyat kecil.

"Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa mafia solar ilegal harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang kebal hukum, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab," tegas Ketua Elang 3 Hambalang.

Elang 3 Hambalang menegaskan bahwa Bareskrim harus segera menangkap inisial A dan membongkar seluruh jaringan mafia solar ilegal di Sulawesi Tengah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan serta menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.

"Kami menunggu langkah cepat aparat penegak hukum. Jangan biarkan negara terus dirugikan oleh mafia solar ilegal yang memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan rakyat," tutupnya. (rls)

#Ketua Elang 3 Hambalang Desak Bareskrim Tangkap Owner PT Katana #Diduga Pemasok Solar Ilegal ke Tambang Nikel