Harian Suluh- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak yang diajukan oleh calon Wakil Bupati nomor urut 01, Sugianto.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/5/2025) pagi.
Perkara dengan nomor registrasi 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu disidangkan oleh Panel 1 yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Sugianto tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon dalam sengketa Pilkada.
Menanggapi putusan ini, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyampaikan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Nugroho, hasil Pilkada Siak yang telah ditetapkan sebelumnya tetap sah dan tidak mengalami perubahan.
Gugatan Pilkada Siak yang diajukan Sugianto iyu berkaitan dengan masa jabatan Alfedri sebagai Bupati. Alfedri disebut sudah menjabat 2 periode ketika mendaftar sebagai oontestan Pilkada 2024.***abay_21
#Siak