Momen Hari Lingkungan Hidup, Jumri Harmadi Kritik KLHK Lemah Karena Kurangnya Sanksi Hukum dan Efek Jera

Momen Hari Lingkungan Hidup, Jumri Harmadi Kritik KLHK Lemah Karena Kurangnya  Sanksi Hukum dan Efek Jera
Jumri Harmadi

Harian Suluh- Tepat diHari Ulang Tahun Lingkungan Hidup Kamis, (05/06) harus menjadi refleksi dan momentum serta evaluasi terhadap pencapaian dan komitmen dalam pelestarian alam oleh semua pihak. Terutama Kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Sebagai alaram akan pengingat tanggung jawab yang di Emban.

Pada momen ini, kritikan dan konstruktif kepada menteri KLHK Republik Indonesia.

"Kami menilai Penegakan supremasi hukum dibidang lingkungan yang lemah, ditandai dengan Minimnya sanksi dan tidak adanya efek jera sehingga seringnya terjadi pelanggaran baik yang di lakukan individu maupun korporasi. perusak lingkungan sering tidak tersentuh dengan dalil membayar sanksi administratif berupa denda, tentu hal ini tidak sepadan dengan efek kerusakan lingkungan yang diakibatkan. Diperparah lagi Minimnya transparansi dan akuntabilitas serta masalah perizinan sehingga indikasi penyalahgunaan wewenang semakin terendus yang pada akhirnya penerbitan izin lingkungan,yang bermuara kepada ekploitasi sumber daya alam yang merusak dan berlebihan" Ujar Jumri  Harmadi mantan Ketua Umum Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan ( Hipmawan ) Pekanbaru yang Ke-7 ini.

 

Penghentian operasional oleh Kementerian Lingkungan Hidup KLHK terhadap Pembangunan Pabrik Tisu PT RAPP beberapa waktu yang lalu oleh menteri yang mana dalam memulai usaha pembangunan pabrik Tisue tersebut tidak mengantongi izin AMDAL.

 

"Hal ini membuktikan bahwa pembangkangan nyata yang di lakukan korporasi terhadap pemerintah Republik Indonesia,ini harus ditindak tegas" Lanjut Jumri.

 

Ironisnya, beberapa bulan setelah penghargaan diberikan, KLHK sendiri melalui Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan pernyataan mengejutkan pasca kunjungan langsung ke kompleks pabrik PT RAPP. Menteri menyebut bahwa pembangunan pabrik tisu PT RAPP tidak memiliki dokumen AMDAL dan diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Akibatnya, operasional proyek dihentikan sampai mengantongi perizinan yang lengkap

 

"Ini kontradiktif dan menciptakan tanda tanya besar. " Beber Jumri Harmadi Bagaimana mungkin perusahaan yang tengah diduga melakukan pelanggaran berat malah mendapat predikat sebagai perusahaan ramah lingkungan?" Dengan diberikannya penghargaan PROPER Biru, yang mana penghargaan ini di berikan kementerian KLHK dan KEHUTANAN kepada perusahaan, salah satu program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

 

Pada hari ini kamis tanggal 5 Juni 2025 untuk Yang Ke dua kalinya kami memintak dan mendesak kepada pak menteri jangan ragu untuk mengevaluasi dan mencabut ke kembali penghargaan PROPER biru yang diberikan kepada PT. Rapp dan seluruh anak perusahaanya.ujar Jumri

 

"Di Hari Ulang Tahun Lingkungan Hidup ini, kami mengharapkan dari Perisai Negeri Bumi Melayu Riau.Kepada Bapak Menteri KLHK dapat lebih progresif dan berani dalam mengambil keputusan yang pro-lingkungan, memperkuat penegakan hukum, membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, serta bekerja sama secara sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan Indonesia yang lestari dan berkeadilan lingkungan. 

Tantangan lingkungan hidup sangat kompleks, dan hanya dengan komitmen kuat serta tindakan nyata, masa depan bumi kita dapat" Tutup Jumri Harmadi.

#klhk