Harian Suluh-Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Desa yang berada diwilayah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pemanggilan dilakukan pada hari Selasa (24/06/25).
Pemeriksaan ini karena adanya dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Pungli di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kabupaten Pelalawan.
Kepala Desa yang dipanggil dan diperiksa tim Satgas PKH dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yaitu Kades Lubuk Kembang Bunga di Kecamatan Ukui, H Rusi Chairus Slamet dan Kades Kesuma di Kecamatan Pangkalan Kuras, Yasir Herawansyah Sitorus.
Pemeriksaan yang dilakukan tim Satgas PKH dari Kejari Pelalawan dimulai sejak pagi hari hingga sore jelang Magrib di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Pada saat hendak keluar dari Kejaksaan Negeri Pelalawan Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga H Chairus Slamet berusaha menghindari para awak media dan buru-buru menuju mobilnya yang sudah menunggu diparkiran dan memilih bungkam ketika dimintai keterangan.
Sedangkan Kepala Desa Kesuma Yasir Herawansyah Sitorus, yang masih berada diruang Tindak Pidana Khusus. Ia juga berusaha mengelabui para awak media yang menunggu dengan keluar melewati pintu belakang.
Dalam pemeriksaan Satgas PKH bukan saja para Kades. Tim Satgas PKH dari Kejari Pelalawan juga memeriksa sejumlah pemilik RAM atau penampung buah sawit dari kawasan TNTN. Bahkan para petani pemilik lahan di TNTN juga terlihat keluar dari kantor Kejari Pelalawan usai menjalani pemeriksaan.
Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH pada kesempatan itu membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah Kades, terkait dugaan penerbitan SKT dan pungli di TNTN tersebut.
“Ya sejumlah Kades kita panggil untuk menjalani pemeriksaan dari Satgas PKH. Terkait dugaan penertiban dokumen SKT dan pungli di kawasan TNTN. Termasuk Kades Lubuk Kembang Bunga dan Kades Bukit Kesuma,” ujar Kejari Azrijal.
Pemeriksaan para Kades, pemilik Ram dan pemilik Lahan di kawasan TNTN ini dilakukan setelah penyegelan kawasan TNTN seluas 81 ribu hektar.
Dimana hutan Kawasan yang telah disulap jadi perkebunan sawit, bahkan ironinya sebagian telah memiliki SKT, yang diduga diterbitkan oleh para Kades yang ada di sekitar TNTN.
“Proses pemeriksaan terus berjalan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan para pihak terkait, serta bagaimana mekanisme dan alur penerbitan dokumen-dokumen tersebut. Pemeriksaan terhadap kepala desa terus berlanjut. Sebagai langkah tegas dalam penertiban dan penegakan hukum di kawasan TNTN,” tegas Kejari Pelalawan Azrijal SH MH.***
#tntn