BRI Empat Kali Mangkir dari Sidang Mediasi, Terungkap Pembeli Aset Lelang Adalah Anggota DPRD Kampar

BRI Empat Kali Mangkir dari Sidang Mediasi, Terungkap Pembeli Aset Lelang Adalah Anggota DPRD Kampar

Pekanbaru — Polemik dugaan skandal lelang aset Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus bergulir dan kini menyeret nama-nama besar dalam lingkaran kekuasaan Kabupaten Kampar. Seorang tokoh masyarakat Kampar berinisial H resmi menggugat BRI, Kantor Pertanahan (BPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan yang tercatat dalam sistem e-Court Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 111/Pdt.G/2025/PN Pbr ini menyoroti dugaan konspirasi tingkat tinggi dalam pelelangan aset milik H senilai miliaran rupiah.

Sidang mediasi keempat yang digelar Selasa (3/6/2025) kembali mencatat absennya BRI. Sementara BPN dan KPKNL hadir, BRI tercatat mangkir untuk keempat kalinya berturut-turut. Tim hukum H menilai sikap ini sebagai bentuk penghindaran dari proses hukum.

“Ini bukan ketidakhadiran biasa. BRI seperti berharap perkara ini menguap dengan sendirinya. Tapi kami tak akan tinggal diam,” tegas kuasa hukum H kepada wartawan.

Aset Rp8,6 Miliar Dilelang Cuma Rp1,7 Miliar

Aset sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan strategis di Kota Bangkinang sebelumnya dijaminkan untuk pinjaman kredit. Namun saat kredit mengalami masalah, BRI diduga melelang aset tanpa pemberitahuan kepada H. Parahnya, nilai lelang ditetapkan hanya sebesar Rp1,7 miliar—padahal nilai pasar dan NJOP aset ditaksir mencapai Rp8,6 miliar.

“Ini bukan cuma pelanggaran prosedur. Ini dugaan penjarahan hak melalui lembaga resmi,” kata pengacara H.

Fakta mengejutkan terungkap dari hasil investigasi Warta Rakyat Online: pembeli aset lelang adalah Zumrotun, anggota DPRD Kampar dari salah satu partai besar. Ia juga diketahui sebagai istri dari Zamhur, Kepala Dinas Pariwisata Kampar. Yang lebih mencengangkan, Zamhur merupakan adik kandung Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.

“Ini tak sekadar konflik kepentingan, tapi sudah masuk ranah kolusi kekuasaan,” tegas kuasa hukum H.

Diduga Langgar UU, PMK, hingga Putusan MA

Tim hukum H menyebut sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh BRI dalam pelaksanaan lelang, antara lain:

1. Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan — eksekusi jaminan harus sah dan disertai pemberitahuan resmi.

2. Pasal 27 PMK No. 213/PMK.06/2020 — lelang wajib diumumkan secara terbuka minimal 14 hari sebelumnya.

3. Pasal 1365 KUH Perdata — perbuatan melawan hukum menimbulkan kewajiban ganti rugi.

4. Putusan MA No. 3220 K/Pdt/2014 — lelang tanpa transparansi dan tanpa pemberitahuan kepada debitur dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.

Sumber Internal: Ini Sudah Jadi Pola

Seorang sumber internal dari kalangan perbankan mengungkap bahwa praktik seperti ini bukan hal baru.

“Kredit macet dijadikan celah. Aset ditekan harganya, lalu dibeli orang dalam jaringan. Sudah jadi pola umum,” ungkapnya kepada media ini.

Upaya konfirmasi kepada Zumrotun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sidang akan segera memasuki tahap pembuktian. Namun publik kini menyoroti serius: apakah lembaga keuangan negara bisa disulap menjadi alat permainan elite lokal?

 

 

 

#Sengketa Perdata #Zumrotun