Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Riau-Jakarta (GARMASI Riau-Jakarta) dan KOREK DPW Riau Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi KUR BNI Bangkinang

Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Riau-Jakarta (GARMASI Riau-Jakarta) dan KOREK DPW Riau Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi KUR BNI Bangkinang

Hariansuluh.com– Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Riau-Jakarta (GARMASI Riau-Jakarta) bersama Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) DPW Riau mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Kedua organisasi ini menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk menuntut penindakan tegas terhadap anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Riau-Jakarta, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum terkait kasus ini. "Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Dugaan keterlibatan Irwan Saputra dalam penyalahgunaan dana KUR sangat serius, dan kami ingin keadilan ditegakkan," ujar Mulyadi.

KOREK DPW Riau juga menegaskan pentingnya penuntasan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi masyarakat kecil yang terdampak. "Aksi kami adalah bentuk komitmen untuk memberantas korupsi yang merugikan rakyat. Kami tidak akan diam jika kasus ini tidak diselesaikan dengan profesional," ujar perwakilan KOREK Riau.

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi dan Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Kampar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar sebelumnya telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi KUR BNI Bangkinang ke tahap penyidikan. Kasus ini, yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dana ratusan miliar rupiah, mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Dugaan korupsi ini melibatkan pemalsuan data dan penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur, dengan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan identitas pihak lain untuk mendapatkan dana KUR.

Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kasi Intelijen Jackson Pandiangan, menyampaikan bahwa lebih dari 30 pegawai BNI KCP Bangkinang telah dimintai keterangan terkait kasus ini. "Kami yakin ada peristiwa pidana dalam kasus ini, dan oleh karena itu kami tingkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ujar Jackson.

Selain pegawai BNI, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Koperasi, Kadis Pencatatan Sipil, dan Kabag Ekonomi Setda Kampar.

Salah satu nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar periode 2024-2029. Irwan diduga berperan dalam memuluskan proses penyaluran kredit dengan melibatkan pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat. Dugaan keterlibatan anggota legislatif dalam kasus ini semakin memperburuk citra lembaga yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.

Komitmen Kejari Kampar dalam Penegakan Hukum

Kejari Kampar menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Jackson Pandiangan menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terbukti merugikan negara. "Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan, dan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Jackson.

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berlangsung dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang telah mencuri perhatian publik ini. GARMASI Riau-Jakarta dan KOREK Riau berjanji akan terus mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan secepatnya.

(Bl)

#Dugaan Korupsi KUR BNI #Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Kampar