MAKLUMAT ONLINE– PEKANBARU , Skandal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelelangan aset kembali mencuat ke publik. Seorang tokoh masyarakat asal Kabupaten Kampar, H., resmi menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan sebuah perusahaan lelang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas tuduhan pelanggaran hukum serius yang merugikannya hingga miliaran rupiah.
Gugatan perdata yang tercatat dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/PN Pbr tersebut menyoroti pelelangan aset jaminan milik H. yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan sah, serta dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Aset yang terletak di kawasan strategis tersebut dilelang hanya seharga Rp1,7 miliar, sementara berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan estimasi nilai bangunan, nilainya mencapai Rp8,615 miliar.
> "Kerugian klien kami mencapai Rp6,915 miliar. Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang bagaimana proses hukum dan keadilan diperjualbelikan," ujar kuasa hukum penggugat dalam keterangan persnya.
Pihak penggugat menilai tindakan para tergugat tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar prinsip keadilan, hukum perbankan, serta etika pelelangan publik. Mereka menduga terdapat skenario sistematis untuk menjual aset di bawah harga pasar, yang berujung pada keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.
> "Patut diduga pelelangan ini sudah diatur sedemikian rupa. Aset dijual murah bukan karena kelalaian, tapi karena permainan orang dalam," lanjut kuasa hukum.
Kecurigaan ini semakin menguat ketika diketahui bahwa pembeli aset berinisial Z adalah seorang pejabat aktif—baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar. Lebih mencengangkan lagi, Z diketahui merupakan suami dari anggota DPRD Kampar dan adik kandung dari Bupati Kampar saat ini.
> "Ini adalah peringatan keras bagi integritas lembaga keuangan dan pejabat publik. Jika benar, maka ini adalah bentuk kolusi yang merampas hak rakyat kecil," tambah kuasa hukum.
Ironisnya, dalam tiga kali sidang yang telah digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, baik pihak BRI maupun perusahaan lelang tidak pernah hadir. Sikap tidak kooperatif ini dinilai sebagai penghinaan terhadap proses peradilan dan mempertegas dugaan bahwa ada kekuatan besar yang tengah mencoba menutupi skandal ini.
Tim redaksi telah mencoba menghubungi Eki Adalamra, salah satu oknum yang disebut dari BRI Pekanbaru, serta Faisal, Kepala Cabang BRI Pekanbaru, untuk meminta konfirmasi dan tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak bank.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat. Namun ketidakhadiran tergugat tetap menjadi hambatan serius dalam proses pemeriksaan perkara yang kini menjadi sorotan publik.***mdn
#Skandal BRI