Lebih Dari 40 Orang Petani Koppsa-M Bacakan Surat Yasin dan Do'a Bersama di Pengadilan Negeri Bangkinang

Lebih Dari 40 Orang Petani Koppsa-M Bacakan Surat Yasin dan Do'a Bersama di Pengadilan Negeri Bangkinang

KAMPAR - Anggota petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu menggelar Pembacaan Yasin dan Do'a Bersama di depan Gedung Pengadilan Negeri Bangkinang. Selasa siang (29/1/4/2025).

Pembacaan Surat Yasin dan Do'a secara bersama oleh petani Koppsa-M tersebut, dilakukan dalam rangka permohonan kepada yang maha Kuasa Allah SWT agar mereka mendapatkan keadilan mengenai perjuangan petani dalam melakukan perlawanan atas gugatan Perusahaan negara PTPN IV yang kini tengah dihadapi oleh petani Koppsa-M di Desa Pangkalan Baru.

ratusan Petani Koppsa-M Desa Pangkalan Baru yang digugat Rp.140 Milyar oleh perusahaan negara yaitu PTPN IV itu kini tinggal menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Petani sawit Koppsa-M berharap Majelis Hakim yang dipimpin Soni Nugraha SH MH menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak PTPN IV. Agar konflik antara petani dengan PTPN IV dapat segera berakhir. Serta Klaim Hutang Rp. 140 Milyar atas kebun gagal yang dibangun oleh PTPN IV dapat segera terselesaikan. Sehingga petani Koppsa-M tidak berlarut-larut dalam penderitaan. 

“Kami berdoa, agar kami diberikan kemudahan, terutama agar hasil yang diberikan dapat adil, sehingga tidak merugikan para petani. Kami juga berharap, doa kami dapat di jabah oleh Allah SWT, dan memperoleh hasil yang kami harapkan, ” ungkap salah seorang petani, Mukhlis.

Aksi doa yang dipimpin Ustad Kasiran berlangsung hikmat. Terlihat, pembacaan doa diikuti dengan khusuk oleh para anggota Koppsa M. Mata sebagian perserta terlihat berkaca-kaca ketika Ustad Kasiran membacakan doanya. 

Doa merupakan upaya yang dilakukan petani yang tergabung dalam Koppsa M agar sidang gugatan yang sedang mereka jalani dapat diputuskan dengan adil oleh para majelis hakim.(red)

Sementara itu, kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini SH MH, dalam keterangannya mengatakan agenda sidang hari ini adalah melengkapi data tambahan yang akan diberikan kepada majelis hakim. Data tambahan ini diberikan kepada majelis hakim sebelum pembacaan kesimpulan pada konferensi berikutnya.

Dikatakan Armilis, ada dua tambahan yang diberikan kepada majeli hakim. Data pertama terkait dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koppsa M tahun buku 2024. 

Hasil RAT ini diakatakan pada BAP tahun 2024. Sedangkan data kedua terkait dengan laporan terhadap Mustaqim ke Polda Riau terkait pemalsuan akta kerjasama Koppsa M dengan PTPN IV pada tahun 2013 dan akta pinjaman ke Bank Mandiri cabang Palembang.

“Data ini diserahkan untuk memperkuat bukti bahwa Koppsa M tidak bersalah dan kasus gugatan wanprestasi PTPN IV kepada Koppsa M salah alamat,'' ujar Armilis.

Sesuai jadwal, pengadilan akan berlangsung pada 2 pekan ke depan, atau dijadwalkan pada 13 Mei 2025.(***)

#Koppsa-M #Menunggu #Putusan Pengadilan Negeri #Bangkinang