Harian Suluh- Pelalawan, Riau – Upaya penegakan hukum oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mendapat perlawanan tak langsung dari kelompok yang diduga merupakan mafia perambah hutan. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha sawit ilegal terindikasi mendanai aksi-aksi provokasi untuk menggagalkan penertiban lahan ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Satgas PKH mencurigai adanya upaya sistematis yang melibatkan aktivis bayaran, oknum wartawan, hingga pengacara yang bertindak sebagai kuasa hukum kelompok tani, namun sebenarnya menjadi perpanjangan tangan mafia hutan. Mereka diduga mengarahkan opini publik seolah-olah warga yang menempati lahan secara ilegal di kawasan Toro Jaya, TNTN, merupakan korban kriminalisasi oleh negara.
“Kami mendeteksi ada pendanaan untuk demo, ada wartawan yang menggiring opini menyudutkan aparat, serta pihak-pihak yang berpura-pura membela rakyat, padahal alat mafia,” ujar seorang anggota Satgas yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/6/2025).
Situasi ini pun mendapat tanggapan keras dari Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari). Jurubicara Kopari, Alamsah, S.H., M.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu menghadapi kelompok yang memanfaatkan masyarakat sebagai tameng.
“Jangan gentar. Negara harus hadir dan tegas terhadap provokator yang memperalat rakyat demi melindungi kepentingan mafia,” tegas Alamsah.
Ia juga meminta agar siapapun yang terbukti menyulut provokasi di lapangan segera diamankan demi mencegah ledakan konflik sosial di lapangan. “Jangan tunggu sampai terjadi bentrokan besar. Tangkap dan proses hukum mereka yang terbukti menghalangi tugas negara,” imbuhnya.
Lahan TNTN Terus Menyusut
Negara rugi besar, Taman Nasional Tesso Nilo, yang seharusnya menjadi kawasan perlindungan satwa liar dan sumber daya hayati, saat ini dalam kondisi kritis. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa luas TNTN yang sebelumnya mencapai 81.739 hektare, kini terus menyusut akibat perambahan dan pembukaan kebun sawit ilegal.
“Sudah banyak sekali kebun kelapa sawit yang ditanam secara ilegal. Padahal taman nasional adalah kawasan hutan yang harus dilindungi,” jelas Harli di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Selain kebun, juga ditemukan permukiman ilegal yang mengganggu habitat satwa liar. Hal ini menyebabkan konflik antara manusia dan hewan, serta mengancam kelestarian ekosistem kawasan.
Menurut Harli, Satgas PKH kini sedang melakukan langkah strategis untuk memulihkan fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi nasional, termasuk melibatkan lintas sektor: Kementerian, TNI, dan Polri.
“Ada kedaulatan hukum yang harus ditegakkan di situ. Ini bukan sekadar soal perambahan, tapi soal martabat negara dan masa depan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan kebijakan reforestasi untuk menghutankan kembali area yang telah rusak.
“Ini warisan kehidupan yang harus kita pulihkan dan jaga bersama,” pungkas Harli. (rls)
#tntn #mafia