HARIAN SULUH. COM - Kampar , Praktik kecurangan di dunia pendidikan kembali mencuat. Kepala Sekolah UPT SD Negeri 011 Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berinisial SS, diduga menggunakan jabatannya untuk mengangkat dua anaknya, ADF dan AT, sebagai tenaga honorer fiktif. Lebih parahnya, nama mereka masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) meskipun tidak pernah bekerja di sekolah tersebut.
Menurut sumber yang mengetahui praktik ini, manuver memasukkan nama ke Dapodik bukan sekadar untuk menerima gaji dari Dana BOS, tetapi juga untuk mempermudah mereka lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dimasa akan datang. Dengan status honorer di Dapodik, peluang untuk mengikuti seleksi PPPK semakin besar, meski faktanya mereka tidak pernah bekerja di sekolah.
Dugaan ini semakin mencurigakan karena absensi mereka selalu penuh, padahal keberadaan fisiknya tidak pernah terpantau. Jika benar terjadi, praktik ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan merugikan banyak tenaga honorer lain yang benar-benar bekerja tetapi tidak mendapat kesempatan yang sama.
Selain dugaan honorer fiktif, penggunaan Dana BOS yang mencapai ratusan juta rupiah di sekolah ini juga dipertanyakan. Ketua LSM Peduli Pendidikan Kampar, Abdul, menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas.
“Ini bukan kasus sepele. Ada dugaan kuat manipulasi Dapodik untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kadisdikpora Kampar serta Inspektorat harus turun tangan, audit Dana BOS, dan bongkar semua permainan ini!” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Abdul juga mengungkap dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang disebut mencapai Rp37 juta. Keuntungan dari penjualan itu diduga tidak masuk ke kas sekolah, melainkan dinikmati sendiri oleh oknum kepala sekolah.
Jika benar terbukti, tindakan ini bisa masuk dalam pelanggaran berat, melanggar berbagai aturan, seperti:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan pengelolaan anggaran secara terbuka dan bertanggung jawab.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan keluarga.
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru, yang mensyaratkan seleksi berdasarkan kebutuhan riil dan bukan manipulasi data.
Publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kampar dan Inspektorat Daerah untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika benar ada manipulasi Dapodik demi kepentingan PPPK, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi! (mdn)
#Korupsi Dana BOS