PT. EON Disebut Curang saat Proses Rekrutmen Karyawan, Warga Sinama Nenek Geram dan Akan Lapor Disnaker

PT. EON Disebut Curang saat Proses Rekrutmen Karyawan, Warga Sinama Nenek Geram dan Akan Lapor Disnaker

HARIANSULUH.COM - PT. EON Chemical Solution, perusahaan subkon dari PT. EMP Energi Gandewa di Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar disebut-sebut melakukan kecurangan dalam rekrutmen calon karyawan.

Demikian dialami oleh pemuda asal desa Sinama Nenek, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar Irfandi saat mengikuti proses rekrutmen untuk masa kerja tahun 2025.

Ahmad Farizi, pihak keluarga Irfandi mengatakan Irfandi telah dinyatakan lulus seleksi dan sudah diumumkan pihak perusahaan, namun tanpa alasan yang jelas nama Irfandi seketika hilang dan berganti nama orang lain. "Kalau sedari awal tidak lulus, jangan diumumkan lulus dong. Ini sudah lulus kok, sudah diumumkan, tiba-tiba hilang nama dan diganti orang lain" ungkap Farizi, Jum'at (3/2) saat berbincang dengan wartawan di Bangkinang.

Dikatakan Farizi, pihaknya telah berupaya mempertanyakan persoalan ini ke manajemen PT. EON Chemical Solution dan PT. EMP Energi Gandewa selaku perusahaan induk. PT EON Chemical Solution mengakui awalnya memang nama Irfandi yang lulus, namun apadaya keputusan ada ditangan PT. EMP selaku perusahaan induk, sehingga nama Irfandi berganti dengan nama orang lain. Informasi yang didapat tim media, Timsel berjumlah 3 orang. 1 dari PT. EON Chemical Solution dan 2 lainnya dari PT. EMP Energi Gandewa.

"Tidak ada itikad baik perusahaan, PT. EMP Energi Gandewa pun selaku perusahaan induk seolah lempar tangan dan mengatakan rekrutmen berjalan sesuai prosedur" kesal Farizi.

Lebih lanjut, Farizi mengatakan akan membawa persoalan ini ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Kampar. "Atas kejadian ini tentu kami sangat dirugikan. Kalau dari awal dinyatakan tidak lulus, kami bisa terima dengan lapang dada. Yang kami sayangkan, nama Irfandi sudah lulus tapi tiba-tiba dihilangkan dan digantikan orang lain. Kami akan adukan ke instansi-instansi terkait" tuturnya. 

Terpisah, Tokoh masyarakat desa Sinama Nenek Bahtar mengungkapkan kekecewaannya atas sikap yang ditujukan oleh PT. EON Chemical Solution dan PT. EMP Energi Gandewa. Ia menilai PT. EON Chemical Solution tidak tegas dan tidak transparan dalam melakukan rekrutmen calon karyawan. 

"Yang buka seleksi itu PT. EON Chemical Solution, seharusnya mereka tegas dan kokoh pada keputusan awal. Kenapa pihak PT. EMP Energi Gandewa terlalu ikut campur ? Dan melukai hati masyarakat lokal. Kan nampak sekali KKN nya. Yang dicurangi ini anak jati desa Sinama Nenek, dimana tempat mereka beroperasi selama ini" pungkasnya.

Sementara, Humas PT. EMP Energi Gandewa Ferdy Ramadhana membantah adanya isu KKN dalam proses Rekrutmen karyawan. Ia menegaskan, jika ada klaim yang menyebutkan ada praktik KKN, silahkan buktikan dengan data-data yang valid guna mendukung klaim tersebut.

"Proses rekrutmen tenaga kerja di PT. EON dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel. PT. EMP Gandewa selaku pengawas prosedur perekrutan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Namun, PT. EMP Gandewa tidak berwenang menentukan siapa yang diterima atau ditolak dalam proses seleksi" ujar Ferdy, Sabtu malam (4/1).

Disinggung terkait perubahan mendadak nama kandidat karyawan yang lulus seleksi, Ferdy mengatakan PT. EMP Energi Gandewa dan PT. EON Chemical Solution sudah melakukan prosesnya sesuai dengan prosedur yang telah disepakati. "Untuk teknisnya, PT. EON yang lebih tau kenapa (nama-red) bisa berubah" tuturnya.

Namun, pengakuan mengejutkan datang dari pihak PT. EON Chemical Solution Septian Ade Pratama. Ia mengakui adanya kesalah pahaman dalam mengartikan prosedur penilaian yang telah disepakati dengan PT. EMP selaku perusahaan induk. Awalnya, PT. EON mengumumkan kelulusan atas nama Irfandi, karena pihaknya mengira keputusan kelulusan ada di PT. EON. 

"Ternyata kami ada kesalahan pahaman, bahwa pada penilaian interview untuk menentukan kelulusan dari 3 penilai yang menginterview yaitu, 1 dari tim produksi PT. EMP Lindai, 1 HRD PT. EMP dan 1 dari PT. EON. Tim produksi dan HRD PT. EMP ternyata memilih nama Daldi, sementara PT. EON memilih atas nama Irfandi sehingga nilainya adalah 2:1, karena itulah nama yang lolos berubah, sejak awal ada kesalah pahaman dari kami (PT. EON-red). Kami pikir kami yang menentukan, ternyata kami salah mengartikan SOP penilaian kandidat Karyawan" terang Ade saat dihubungi wartawan. (Tim)

#Skandal PT EON Tapung Hulu