Segel Kebun Sawit Ilegal di Kampar, Elang 3 Hambalang Desak Polda Riau Tangkap Ramli

Segel Kebun Sawit Ilegal di Kampar, Elang 3 Hambalang Desak Polda Riau Tangkap Ramli

WARTA RAKYAT ONLINE - KAMPAR – Tim Elang 3 Hambalang bersama Yayasan Riau Madani menyegel lahan kebun sawit ilegal di kawasan hutan Kampar, Riau. Penyegelan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang memenangkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap pemilik kebun sawit, Ramli.

Ketua DPD Elang 3 Hambalang, Pebri Winaldi, mengatakan bahwa lahan seluas 215 hektare tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk perkebunan. Ia menegaskan bahwa kebun sawit yang berada di kawasan hutan harus segera dipulihkan agar kembali ke fungsi awalnya.

"Kami akan memastikan lahan ini kembali menjadi hutan. Tidak boleh ada aktivitas panen. Ke depan, kawasan ini akan dikelola sebagai perhutanan sosial untuk masyarakat," ujar Pebri, Sabtu (1/2/2025).

Tim Elang 3 Hambalang juga meminta Polda Riau segera menangkap Ramli karena dianggap sebagai pelaku perusakan hutan. "Kami mendesak Polda Riau untuk segera memburu dan memproses hukum Ramli agar ada efek jera bagi perusak lingkungan," tambahnya.

Dalam putusan perkara nomor 24/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn yang dibacakan pada 24 Desember 2024, majelis hakim yang diketuai Soni Nugraha, SH, MH, menyatakan bahwa kebun sawit yang dikelola Ramli berada di dalam kawasan hutan. Majelis hakim menghukum tergugat untuk menebang seluruh pohon sawit di lahan sengketa dan melakukan reboisasi dengan menanam pohon kehutanan seperti Meranti, Kempas, Bintangur, dan Kedondong Hutan.

Selain itu, Ramli diwajibkan membayar dana jaminan pemulihan lingkungan sebesar Rp 21,5 miliar atau Rp 100 juta per hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Majelis hakim juga menginstruksikan agar lahan tersebut dikembalikan ke negara setelah proses reboisasi selesai.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH, menyambut baik putusan ini. Ia menyebut bahwa keputusan pengadilan merupakan langkah maju dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Riau.

"Ini menjadi sinyal kuat bagi siapa saja yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal. Tidak hanya harus mengembalikan lahan ke negara, tetapi juga wajib membayar dana pemulihan lingkungan yang sangat besar," katanya.

Tindakan Ramli yang membuka kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini, Tim Elang 3 Hambalang masih melakukan penyegelan dan pemasangan plang di area kebun sawit ilegal. Dengan langkah ini, diharapkan ekosistem kawasan hutan Kampar dapat segera pulih dan dikembalikan ke fungsi semula.**red

#Segel Kebun Ilegal